Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disnaker Tampung Usulan UMK Kota Bandung 2025 Naik 10 Persen

Buruh Jatim tuntut kenaikan UMK hingga 10 persen, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Buruh Jatim tuntut kenaikan UMK hingga 10 persen, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat mengusulkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik sebesar 10 persen di 2025.

Usulan itu dinilai sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menerima judicial review Undang-undang Cipta Kerja.

Menanggapi hal itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung memastikan akan menampung terlebih dahulu usulan tersebut, untuk nantinya turut dibahas bersama dengan pihak terkait.

"Bentuk usulan-usulan ditampung dahulu sebagai bahan nanti dalam rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota (DPK)," ujar Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/11/2024).

1. Pemkot Bandung masih tunggu aturan pusat

Buruh Jatim tuntut kenaikan UMK hingga 10 persen, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Buruh Jatim tuntut kenaikan UMK hingga 10 persen, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Andri mengungkapkan, Disnaker Kota Bandung kini masih belum melakukan pembahasan lebih dalam mengenai penentuan UMK 2025, nantinya akan seperti apa.

Mengingat, dikatakannya, saat ini Pemkot Bandung masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

"Untuk sementara, saat ini kami masih menunggu ketentuan UMK dari pusat," ucapnya.

2. Usulan buruh akan dibahas setelah adanya aturan

Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Meski begitu, Andri memastikan usulan buruh ini akan tetap ditampung terlebih dahulu dan nantinya akan turut dibahas dalam penentuan UMK Kota Bandung 2025 setelah terbitnya aturan resmi dari Pemerintah Pusat.

"Tentunya nanti dirapatkan dahulu bersama LKS dan DPK setelah menerima ketentuan dan arahan dari pusat," kata dia.

3. Buruh minta UMK Kota Bandung naik jadi Rp4,6 juta

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Salah satu yang mengusulkan kenaikan UMK 2025 ini yaitu Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto.

Ia mengatakan, Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alpha) 01 sampai dengan 03, melainkan harus mengacu pada putusan MK atas UU Cipta Kerja.

"Dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Roy, Selasa (5/11/2024).

Mengacu pada keputusan itu, Roy menegaskan, kenaikan UMP dan UMK di Jabar mengalami kenaikan 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.

"Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025," ucapnya.

Dengan begitu, nantinya UMP Jabar tahun depan turut mengalami peningkatan sekitar Rp190 ribu dari tahun ini. Sementara beberapa kabupaten dan kota lainnya akan mengalami peningkatan sebesar 10 persen.

"UMP Jabar tahun 2024 ada di Rp1,9 juta, nantinya naik di Rp2 jutaan. Pokoknya kita minta UMP dan UMK kenaikan 10 persen. Seperti Kota Bandung dari Rp4,2 juta berarti naik Rp400 ribu sekitar Rp4,5 juta, Bekasi dari Rp5,2 juta naik Rp520 ribu berarti sekitar Rp5,7 juta," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us