Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung untuk menjadi saksi atas kasus dugaan suap proyek Meikarta, Senin(28/1). Iwa akan dimintai keterangannya mengenai dugaan penerimaan uang Rp1 miliar.
Iwa dihadirkan berkaitan dengan pengakuan saksi Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Rahmi Nur Lailaili dan Hendry Lincoln di persidangan sebelumnya. Dalam keterangan di persidangan sebelumnya, mereka mengaku menyerahkan uang Rp1 miliar ke anggota DPRD Bekasi bernama Soleman, terkait pengesahan Rapera RDTR. Uang Rp1 miliar tersebut kemudian dititipkan ke anggota DPRD Jabar Waras Wasisto untuk diserahkan ke Iwa Karniwa.
