Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Disdik Jabar Tunggu Aturan Teknis Tidak Naik Kelas untuk Murid SMA-SMK
Ilustrasi MPLS Sekolah Maung Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Kemendikdasmen merencanakan kebijakan murid SMA-SMK tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028, dengan penerapan bergantung pada hasil rekomendasi forum peningkatan mutu pendidikan.

  • Disdik Jawa Barat menyatakan akan mengikuti kebijakan pusat sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, setelah aturan resmi dan mekanisme teknis ditetapkan Kemendikdasmen.

  • Kepala Disdik Jabar belum menerima sosialisasi resmi, sementara Mendikdasmen menilai kebijakan ini diperlukan untuk mengatasi budaya “rajin malas sama saja” di kalangan murid.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (8/10/2026)

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan kementeriannya siap menindaklanjuti rekomendasi kebijakan tidak naik kelas jika disetujui dalam konvensi mutu pendidikan.

Kamis (22/10/2026)

Disdik Jawa Barat menyatakan akan mengikuti kebijakan Kemendikdasmen setelah resmi ditetapkan. Purwanto mengatakan belum menerima sosialisasi resmi maupun aturan teknisnya.

tahun ajaran 2027

Kebijakan tidak naik kelas berpotensi diterapkan, sehingga tidak semua murid otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya.

tahun ajaran 2027/2028

Kemendikdasmen berencana mulai menerapkan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemendikdasmen merencanakan kebijakan siswa SMA-SMK tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028; Disdik Jawa Barat menyatakan akan mengikuti setelah aturan resmi dan mekanisme teknis ditetapkan.
  • Who?
    Kemendikdasmen, Disdik Jawa Barat, Kepala Disdik Jabar Purwanto, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti terlibat dalam pembahasan dan persiapan kebijakan.
  • Where?
    Kebijakan dibahas pada tingkat nasional oleh Kemendikdasmen dan akan menjadi acuan pelaksanaan di Jawa Barat melalui Disdik Provinsi Jawa Barat.
  • When?
    Penerapan direncanakan mulai tahun ajaran 2027/2028. Purwanto menyampaikan kesiapan Disdik Jabar pada Kamis, 22 Oktober 2026.
  • Why?
    Kebijakan dipertimbangkan untuk membangun kesungguhan belajar murid dan menanggapi fenomena “rajin malas sama saja” atau RMS dalam sistem pendidikan.
  • How?
    Disdik Jabar akan mengikuti keputusan Kemendikdasmen setelah kebijakan resmi, aturan teknis, dan sosialisasi diterima. Hingga saat ini, Purwanto belum menerima sosialisasi resmi maupun surat kebijakan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kementerian Pendidikan ingin membuat aturan baru mulai tahun ajaran 2027/2028. Murid SMA dan SMK mungkin tidak selalu naik kelas otomatis. Dinas Pendidikan Jawa Barat bilang akan mengikuti jika aturan resmi sudah ada. Sekarang mereka masih menunggu penjelasan cara menjalankannya. Aturan ini dibuat supaya murid lebih sungguh-sungguh belajar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sikap Disdik Jawa Barat yang menunggu aturan teknis resmi menunjukkan ruang bagi penerapan kebijakan yang selaras dalam sistem pendidikan nasional. Rencana ini lahir dari evaluasi dan pembahasan peningkatan mutu, sembari menempatkan kesungguhan belajar sebagai perhatian. Dengan acuan yang jelas, perubahan tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperkuat makna pencapaian siswa di setiap tingkat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menerapkan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Secara otomatis, pemerintah sebagai perpanjangan tangan pusat akan menerapkan kebijakan serupa.

Seperti di Jabar, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Purwanto memastikan, mengikuti kebijakan pemerintah pusat apabila aturan tersebut telah resmi ditetapkan, dan mekanisme teknisnya sudah disepakati.

"Ya kalau kita, kita kan Jawa Barat itu tentu ngikutin kebijakan Kemendikdasmen. Jadi kalau Kemendikdasmen sudah mengeluarkan kebijakan, tentu kita akan mengikutinya," ujar Purwanto, Kamis (22/10/2026).

1. Disdik Jabar siap mengikuti kebijakan Kemendikdasmen

MPLS Sekolah Maung Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Purwanto mengatakan, Disdik Provinsi Jawa Barat merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, kebijakan yang telah ditetapkan Kemendikdasmen akan menjadi acuan bagi daerah. Menurut Purwanto, kebijakan Kemendikdasmen tentunya telah melalui evaluasi sebelum diterapkan.

"Iya, karena kan kita bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena kemudian kebijakan tersebut juga kan dikeluarkan berdasarkan evaluasi mereka mungkin ya, evaluasi kementerian setelah dulu kebijakan naik kelasnya berbeda dengan yang sekarang," kata dia.

2. Disdik Jabar belum tahu aturan resmi seperti apa

MPLS Sekolah Maung Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski menyatakan siap mengikuti, Purwanto mengaku belum mendapatkan sosialisasi resmi mengenai kebijakan tersebut. Dia mengatakan, teknis pelaksanaan nantinya perlu mengacu pada aturan Kemendikdasmen.

"Kalau dalam bentuk sosialisasi resmi belum ya. Kalau dalam surat saya sih secara pribadi belum menerima," katanya.

3. Kebijakan tidak naik kelas menghilangkan rumus RMS

MPLS Sekolah Maung Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, kebijakan tidak naik kelas menjadi salah satu rekomendasi yang dibahas dalam forum peningkatan mutu pendidikan.

Mu’ti mengatakan, masukan tersebut menjadi perhatian serius Kemendikdasmen. Jika rekomendasi mengenai kebijakan tidak naik kelas menjadi bagian dari hasil pertemuan tersebut, maka kementeriannya siap menindaklanjuti.

"Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan," kata Mu’ti dalan keterangan, Kamis (8/10/2026).

Menurut Mu'ti, kebijakan tersebut berpotensi diterapkan pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Artinya, tidak semua murid secara otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran.

Menurut Mu’ti, perubahan itu diperlukan untuk membangun kembali kesungguhan siswa dalam belajar. Dia menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai rumus RMS, yakni 'rajin malas sama saja.' Kondisi tersebut dinilai tidak sehat jika dibiarkan menjadi budaya dalam sistem pendidikan.

"Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article