Bandung, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menerapkan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Secara otomatis, pemerintah sebagai perpanjangan tangan pusat akan menerapkan kebijakan serupa.
Seperti di Jabar, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Purwanto memastikan, mengikuti kebijakan pemerintah pusat apabila aturan tersebut telah resmi ditetapkan, dan mekanisme teknisnya sudah disepakati.
"Ya kalau kita, kita kan Jawa Barat itu tentu ngikutin kebijakan Kemendikdasmen. Jadi kalau Kemendikdasmen sudah mengeluarkan kebijakan, tentu kita akan mengikutinya," ujar Purwanto, Kamis (22/10/2026).
