Ilustrasi sekolah. (Dok. iStock)
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah meminta agar pihak sekolah segera melengkapi persyaratan izin yang sebelumnya sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi. Dia pun berharap agar para murid di sekolah tersebut mendapat hak pendidikan yang sesuai.
"Harapannya outcome-nya itu adalah anak-anak tetap sekolah kemudian sekolahnya mendapatkan izin. Hanya itu saja, yang lainnya sudah clear sebenarnya," kata dia.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, SMK IDN sendiri ada di tiga daerah yang masih dalam wilayah Bogor yaitu di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan. Semua sekolah itu dipastikan izinnya bermasalah.
"Ada beberapa hal yang harus kita clear-kan gitu terutama dalam hal penyelenggaraannya juga sudah ada berita acara yang kami kami buat gitu. Penyelenggaraan ini kami alihkan gitu ya untuk sementara waktu, tapi kami sambil menunggu proses kaitan dengan perizinan," ujar Dedi saat ditemui di kantor DPMPTSP Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan tahapan perizinan, Dedi mengatakan, harus dipastikan terlebih dahulu tata ruangnya karena itu merupakan gerbang utama dari perizinan. Pemprov Jabar juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan izin tersebut.
Setelah itu, masuk ke persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sementara, untuk kasus di SMK IDN Bogor ini belum ada PBG.
"Belum ada terbit PBG. belum ada isinya PBG. Sebenarnya sekolah yang di Jonggol itu sudah ada untuk kaitan perizinannya, tapi PBG-nya kan kan Palsu. Nah, ini kan tadi konsekuensi hukum di sini," ujar Dedi.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Setda Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani juga membenarkan, secara hukum penahanan sementara izin sekolah tersebut benar adanya. Dia mengatakan, keputusan ini merupakan kolektif.
Berdasarkan izin yang diketahuinya dari DPMPTSP Provinsi Jabar, sekolah tersebut diketahui belum memiliki PBG. Sehingga, pemerintah provinsi yang berwenang menangani hal ini akhirnya dihentikan sementara izinnya.
"Jadi kami sudah lihat bahwa secara bukti dan fakta hukumnya bahwa ada ke kehilangan dasar legalitas dari dasar penerbitan perizinan. Seperti yaitu tidak adanya PBG dari pihak Kabupaten Bogor seperti itu," kata dia.