Disdik Jabar Hati-hati Terapkan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa

Bandung, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut memuat aturan mengenai pemberian izin penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar. Siswa sekolah diminta diberikan edukasi mengenai fungsi reproduksi dan kesehatan reproduksi
Terkait hal ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan tidak akan menerapkan kebijakan secara sembarangan, khususnya terkait penyediaan alat kontrasepsi (alkon) untuk pelajar yang saat ini menjadi polemik, khususnya di dunia pendidikan.
"Kami tentunya akan mempelajari terlebih dahulu Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 103 soal upaya kesehatan sistem reproduksi anak sekolah," kata Pelaksana Harian Kepala Disdik Jabar Ade Apriandi dikutip dari ANTARA, Jumat (16/8/2024).
1. Tunggu sosialisasi resmi pemerintah

Menurut Ade, pihaknya belum mengetahui secara utuh isi dari PP 28/2024 dan masih menunggu sosialisasi resmi dari pemerintah pusat atau kementerian terkait, agar tidak salah dalam menerapkan kebijakan karena kurangnya pemahaman dari aturan yang baru tersebut.
Tentunya, Disdik Jabar tidak ingin salah langkah dalam menerapkan kebijakan, karena bisa berdampak besar terhadap dunia pendidikan di Jabar.
2. Persis Jabar tolak aturan ini

Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jawa Barat menolak peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah yang tertuang dalam Pasal 103, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua PW Persis Jawa Barat, H. Iman Setiawan Latief mengatakan, penolakan ini khusus untuk pasal 103 yang memuat soal penyediaan alat kontrasepsi untuk para pelajar. Menurutnya, pemerintah harus mengkaji ulang pasal tersebut.
"Kami menolak tentang masalah pembagian alat kontrasepsinya, agar dipertimbangkan kembali untuk dirubah," ujar Iman melalui pesan singkat, Rabu (7/8/2024).
3. Pemerintah jangan hanya melihat dari aspek kesehatan

PW Persis Jabar mendorong agar pemerintah dalam membuat kebijakan dapat mempertimbangkan lebih matang mengenai dampak ke depannya. Persoalan ini dikatakan Iman bukan hanya soal aspek kesehatan, melainkan ahlak dan moralitas.
"Kita harus jaga hal ini dengan ketat oleh semua pihak, termasuk para pemangku kebijakan. Agar bangsa kita ke depan tetap memiliki nilai-nilai dan etika yang serta ajaran, sopan santun serta akhlak yang baik," jelasnya.
Jika aturan ini langsung diterapkan ke masyarakat, menurut Iman, nantinya ditakutkan akan merusak para pelajar ke arah seks bebas dan hal negatif lainnya. Sehingga, dia meminta pemerintah memperbaiki aturan ini.
"Karena kebijakan ini berpotensi merusak anak-anak bangsa dengan kecenderungannya kepada seks bebas, perbuatan amoral dan dekadensi moral," katanya.
"Kami meminta agar aturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja jangan hanya dilihat dari segi kesehatan saja, tetapi juga dari aspek moral dan akhlak juga dari segi agama dan etika," lanjut Iman.


















