Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPRD Jabar Kritik Aturan Sediakan Kondom Bagi Pelajar

Ilustrasi kelulusan SMA (sman1mengwi.sch.id/sman1mengwi)

Bandung, IDN Times - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat turut mengkritik peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah yang tertuang dalam Pasal 103 ayat (4) butir e, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, peraturan ini secara keseluruhan sudah bagus. Hanya saja satu butir pasal yang kurang pas yaitu soal penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

"Peraturannya tidak kurang apa-apa, sudah bagus, lengkap. Hanya saja satu (butir e) penyedian alat kurang kontrasepsi itu yang kurang baik," ujar Hadi melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (13/8/2024).

1. Ditakutkan akan melegalkan penggunaan alat kontrasepsi

Ilustrasi: Seorang siswi ditawari berbagai alat kontrasepsi yang dibuat menggunakan Bing Image Creator

Hadi menilai, penyedian alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dikhawatirkan menjadi langkah awal melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja, dikhawatirkan pula akan merusak moral dan berdampak negatif untuk sektor pendidikan.

Selain itu, menurutnya butir e soal penyedian alat kontrasepsi menyalahi fungsi pendidikan yang seharusnya membentuuk individu yanag berakhlak dan bermoral. Pihaknya juga mengkritik bahwa satu butir dalam peraturan ini merusak keseluruhan peraturan yang sudah baik dan komprehensif.

Hadi pun menduga penyedian alat kontrasepsi berkaitan dengan kepentingan perusahaan alat kontrasepsi. Perusahaan menginginkan keuntungan tinggi dari permasalahan ini.

2. Legislator merasa kecewa

Ilustras anak SMA sedang belajar bersama teman-teman (unsplash/isengrapher)

Hal senada disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah, pihaknya pun tak setuju atas penyedian alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja tersebut. Menurutnya penyedian alat kontrasepsi berbahaya, seolah menormalisasikan seks bebas, supaya tidak terkena infeksi menular sebaiknya pakai kondom.

"Saya kecewa sekali, sangat menyayangkan di tengah-tengah hari ini kami sedang bersemangat membangun religius dan pendidikan yang baik bagi anak. Kalau hanya edukasi tentang kesehatan reproduksi, sebaiknya tidak dengan memberikan alat kontrasepsi," kata Siti Muntamah

Disebutkan dalam PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau screening, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyedian alat kontrasepsi.

3. PW Persis Jabar tolak peraturan ini

Facebook Persis

Sementara itu Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jawa Barat menolak peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini. Ketua PW Persis Jawa Barat, Iman Setiawan Latief mengatakan, penolakan ini khusus untuk pasal 103 ayat (4) butir e.

"Kami menolak tentang masalah pembagian alat kontrasepsinya, agar dipertimbangkan kembali untuk diubah," ujar Iman melalui pesan singkat, Rabu (7/8/2024).

PW Persis Jabar mendorong agar pemerintah dalam membuat kebijakan dapat mempertimbangkan lebih matang mengenai dampak ke depannya. Persoalan ini dikatakan Iman bukan hanya soal aspek kesehatan, melainkan ahlak dan moralitas.

"Kami harus jaga hal ini dengan ketat oleh semua pihak, termasuk para pemangku kebijakan. Agar bangsa kita ke depan tetap memiliki nilai-nilai dan etika yang serta ajaran, sopan santun serta akhlak yang baik," tuturnya.

Jika aturan ini langsung diterapkan ke masyarakat, menurut Iman, nantinya ditakutkan akan merusak para pelajar ke arah seks bebas dan hal negatif lainnya. Sehingga, dia meminta pemerintah memperbaiki aturan ini.

"Karena kebijakan ini berpotensi merusak anak-anak bangsa dengan kecenderungannya kepada seks bebas, perbuatan amoral dan dekadensi moral," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us