Bandung, IDN Times - Direktur Utama BUMD Bandung Barat, PT Perdana Multiguna Sarana, Deden Robby Firman ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan cek kosong terhadap seorang pengusaha ayam beku dengan kerugian ratusan juta Rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menyampaikan, Deden Robby Firman diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan transaksi fiktif kepada korban.
"Dengan kewenangannya, tersangka melakukan transaksi bisnis fiktif menggunakan satu lembar cek kosong yang menyebabkan kerugian senilai Rp659.970.000," ungkap Dimas saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).