Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades di Indramayu Diberhentikan

Indramayu, IDN Times - Kasus dugaan penyelewengan uang negara terjadi di Kabupaten Indramayu. Kepala Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder Budi Raharjo diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2023.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Budi diberhentikan sementara dari posisinya sebagai kades. Pemberhentian itu mengacu dari SK Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 tertanggal Kamis, 10 April 2025. Dalam SK itu, Budi diberhentikan sementara selama tiga bulan.
"Landasan hukumnya sudah ada, sehingga yang bersangkutan dilakukan pemberhentian sementara," kata Bupati Indramayu Lucky Hakim
1. Kades harus bertanggungjawab penuh atas temuan inspektorat

Lucky menjelaskan, dari hasil audit yang dilakukan inspektorat, ditemukan beberapa dugaan penyimpangan oleh Kades tersebut. Salah satu penyimpangan yang ditemukan uakmi terkait dengan anggaran sebesar Rp400 ribu.
"Ada beberapa temuan, salah satunya soal anggaran Rp400 juta kalau tidak salah yang harus dipertanggung-jawabkan," katanya.
Lucky menjelaskan, Budi mutlak harus bertanggung-jawab atas temuan inspektorat itu. Kades non-aktif itu diberi kesempatan selama dua bulan untuk bisa mengembalikan dana yang diduga kuat telah diselewengkan.
2. Bupati instruksikan camat segera cari pengganti sementara Kades

Seiring dengan pemberhentian sementara Budi, untuk sementara posisi Kades Kedokan Agung kosong. Lucky menegaskan, ia sudah meminta Camat Kedokan Bunder untuk segera mencari pengganti Budi sebagai kades sementara.
"Langkah ini kami ambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ujar bupati.
Lucky kembali menegaskan pentingnya dana tersebut segera dikembalikan.
3. Camat tunjuk Sekdes jadi plh

Sementara itu, Camat Kedokan Bunder Atang Suwandi menjelaskan, untuk mengisi kekosongan Kades, ia sudah menunjuk Sekdes setempat sebagai pelaksana harian. Dengan demikian, pelayanan di desa tersebut tidak terganggu dengan adanya kasus dugaan penyelewengan anggaran.
"Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan," kata Atang Suwandi.