Diduga Penyerobotan Lahan, PTPN VIII Kirim 27 Laporan ke Polda Jabar

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menerima 27 laporan polisi (LP) berkaitan dengan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Laporan dibuat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
"Ada sebanyak 27 laporan polisi ditambah dua laporan polisi yang sudah dilaporkan di Bareskrim Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar Terkait penyalahgunaan lahan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).
1. Ada empat pelaporan untuk HGU
Ia mengatakan, puluhan laporan yang dibuat PTPTN ke Polda Jabar ada beberapa penyalahgunaan yang sudah dibuat sertifikat hak guna usaha (HGU). Artinya, lahan sampai saat ini ada yang sudah dikuasai orang lain.
"SHGU itu ada empat, yaitu bernomor 274, 294, 299 dan 300. Nah SHGU ini selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.