Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Tangkapan layar YouTube Wahyu Prasti)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menerima 27 laporan polisi (LP) berkaitan dengan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Laporan dibuat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

"Ada sebanyak 27 laporan polisi ditambah dua laporan polisi yang sudah dilaporkan di Bareskrim Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar Terkait penyalahgunaan lahan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).

1. Ada empat pelaporan untuk HGU

(Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia mengatakan, puluhan laporan yang dibuat PTPTN ke Polda Jabar ada beberapa penyalahgunaan yang sudah dibuat sertifikat hak guna usaha (HGU). Artinya, lahan sampai saat ini ada yang sudah dikuasai orang lain.

"SHGU itu ada empat, yaitu bernomor 274, 294, 299 dan 300. Nah SHGU ini selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

2. Lahan ada yang digunakan untuk perumahan dan tempat ibadah

Editorial Team