Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menerima 27 laporan polisi (LP) berkaitan dengan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Laporan dibuat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
"Ada sebanyak 27 laporan polisi ditambah dua laporan polisi yang sudah dilaporkan di Bareskrim Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar Terkait penyalahgunaan lahan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).