Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dicecar JPU KPK, Ono Surono Bantah Dapat Rp150 Juta dari Ade Kunang
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jabar sekaligus Ketua DPD PDIP Jabar, membantah menerima uang Rp150 juta dari Ade Kusawara Kunang terkait kegiatan Konferda partai.
  • Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Ono menegaskan seluruh keterangannya konsisten dengan BAP KPK dan memastikan tidak ada aliran dana ke dirinya maupun melalui bendahara partai.
  • Ono menjelaskan biaya Konferda PDIP Jabar berasal dari kas DPD dan dana hibah partai, sementara Ade Kusawara serta ayahnya didakwa menerima suap Rp12,4 miliar terkait proyek di Bekasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
tahun 2024 hingga 2025

Ade Kusawara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, diduga menerima suap total Rp12,4 miliar dari Sarjan secara bertahap agar mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

29 Juni 2026

Ono Surono memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek dengan terdakwa Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang. Ia membantah menerima uang Rp150 juta dari Ade Kusawara Kunang untuk kegiatan Konferda PDIP Jabar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Ono Surono membantah menerima uang Rp150 juta dari Ade Kusawara Kunang terkait kegiatan Konferda PDI Perjuangan Jawa Barat dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek di Pengadilan Tipikor Bandung.
  • Who?
    Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dan Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar; Ade Kusawara Kunang, Bupati Bekasi nonaktif; serta HM Kunang, ayah Ade. Jaksa Penuntut Umum KPK juga hadir dalam persidangan.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Keterangan bantahan disampaikan Ono Surono pada Senin, 29 Juni 2026.
  • Why?
    Bantahan disampaikan karena muncul dugaan bahwa Ono menerima aliran dana Rp150 juta dari Ade Kusawara untuk kegiatan partai, yang menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi proyek di Kabupaten Bekasi.
  • How?
    Dalam persidangan, Ono menegaskan tidak pernah menerima uang tersebut baik langsung maupun melalui bendahara partai dan menyatakan seluruh biaya Konferda berasal dari kas resmi DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ono Surono ditanya di pengadilan soal uang banyak dari Ade Kusawara Kunang. Katanya dia tidak pernah terima uang itu. Ade dan ayahnya sedang disidang karena diduga ambil uang haram. Ono bilang semua acara partainya pakai uang resmi dari kas partai. Sekarang kasusnya masih diperiksa oleh KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kesaksian Ono Surono dalam persidangan menunjukkan sikap tegas dan konsistensi terhadap integritasnya. Ia menjawab setiap pertanyaan dengan jelas, berpegang pada keterangan yang telah disampaikan sebelumnya kepada penyidik KPK. Penjelasannya mengenai sumber dana kegiatan partai juga mencerminkan upaya transparansi dalam pengelolaan keuangan organisasi politik di tingkat daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, sekaligus ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono membantah telah menerima uang Rp150 juta dari Ade Kusawara Kunang.

Bantahan ini disampaikan Ono Surono saat menjadi saksi dugaan korupsi Ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026).

Dia membantah mengenai dugaan adanya aliran urang sebesar Rp150 juta kepada dirinya dari baik dari Ade Kusawara Kunang yang mana merupakan kader PDIP Jabar atau ayahnya HM Kunang untuk kegiatan Konferda partai.

"Apakah saudara pernah menerima uang Rp150 juta dari Ade Kuswara terkait itu?," tanya JPU KPK, dan langsung dijawab tidak oleh Ono Surono.

1. Ono bantah tudingan soal Rp150 juta dari Ade Kusawara Kunang

Kediaman Ono Surono di Kota Bandung setelah penggeledahan KPK (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

JPU KPK pun kembali menegaskan pertanyaannya dan meminta Ono untuk menjawab secara jujur mengenai dugaan aliran uang Rp150 juta tersebut karena dia sudah disumpah sebelum memberikan keterangan.

Hanya saja, Ono Surono kekeuh menjawab tidak ada aliran uang masuk kepada dirinya dari Ade Kusawara Kunang. Ono pun memastikan semua pernyataannya dalam persidangan sesuai dengan BAP yang disampaikannya saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

"Saya masih dengan jawaban seperti pada saat di BAP penyidik, tidak ada," kata Ono Surono dalam persidangan.

2. Tidak ada uang ratusan juta dari Ade Kunang mengalir ke kantong pribadinya

Ono Surono (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Ono Surono pun dicecar mengenai aliran uang tersebut apakah melalui bendahara partai. Namun, dia menegaskan tidak mengetahui soal hal tersebut dan memastikan tidak ada aliran uang masuk ke kantong pribadinya.

"Saya tidak tahu Pak. Tapi secara aturan bisa kader menyumbang sampai batasan Rp1 miliar, tapi saya tidak mengetahui terkait hal itu," kata dia.

Sementara, mengenai sumber-sumber uang yang digunakan untuk Konferda PDIP, Ono menjelaskan dalam aturan partai ada beberapa sumber pendapatan yang bisa digunakan untuk kegiatan. Dua diantaranya ada kas partai dan juga dana hibah partai dari pemerintah.

"Seluruh biaya itu diambil dari kas DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat dan kita tidak menarik sumbangan atau iuranndari lainnya," jelasnya.

3. Ono sebelumnya diduga menerima uang Rp150 juta dari Ade Kusawara Kunang

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Barat, Ono Surono. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Ono Surono diduga menerima uang Rp150 juta dari Ade Kusawara Kunang untuk kegiatan Konferda PDIP Jabar. KPK pun menggeledah kediaman Ono baik di Kota Bandung dan di Indramayu.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.

Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

Editorial Team

Related Article