Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil menyatakan bahwa pemudik Lebaran 2022 harus menaati aturan ketika berhenti di rest area. Aturan durasi 30 menit setiap kendaraan pemudik dianggap sudah sesuai untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Menurutnya, Pemprov Jabar telah menyiapkan sejumlah rest area di berbagai titik bagi pemudik berjarak jauh dengan durasi maksimal 30 menit. Selain untuk memulihkan stamina, rest area juga berfungsi untuk pemeriksaan kendaraan.
"Keberadaan rest area cukup penting untuk pemudik berjarak jauh, tidak hanya untuk keperluan bengkel, tapi pemulihan stamina juga," ujar Emil melalui keterangan resminya, Rabu (20/4/2022).