Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muhammad Ade Afriandi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mendapat berbagai laporan dari masyarakat mengenai perusahaan atau lembaga yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau tidak sepenuhnya membayarkan tunjangan tersebut.
Sedikitnya terdapat 27 perusahaan swasta dan tiga lembaga pemerintah di Jabar yang belum menuntaskan kewajibannya. Khusus untuk lembaga pemerintah, yang belum dibayar adalah mereka yang non-pegawai negeri sipil (PNS/ASN).
"Untuk perusahaan ada di Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, Cirebon, Garut, dan Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan tidak bertambah," ujar Ade dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri), Selasa (28/5).
Ade mengatakan, data yang dihimpun tersebut merupakan informasi dari warga yang kemudian akan diverifikasi Disnakertrans. Karena bisa jadi seiring berjalannya waktu perusahaan atau lembaga yang bersangkutan telah membayarkan THR.