Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Ia juga mendoakan agar pajak yang dibayarkan masyarakat membawa keberkahan serta berharap warga yang belum mampu membayar pajak diberikan rezeki untuk segera menunaikan kewajibannya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak atas kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Ia juga menyatakan optimisme dalam menghadapi tahun 2026 meski di tengah berbagai dinamika ekonomi dan fiskal. Terlebih, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah menyampaikan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp30,1 triliun.
Ditanya mengenai penurunan tarif yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Asep menjelaskan hal itu didasarkan pada Kepgub tentang Relaksasi opsen dan Kepgub tentang pengenaan untuk kendaraan bermotor angkutan umum yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.
Asep mengaku sudah menindaklanjutinya kepada kepala Samsat untuk memantau, mensosialisasikan dan memastikan penetapan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.
"Benar apa yang disampaikan pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60 persen saat ini turun menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar, untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100 persen saat ini turun menjadi 70 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar," kata dia.
“Dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan,” dia melanjutkan.
Asep menyebut, “Mengenai penurunan pajak untuk pelat kuning, sesuai yang disampaikan Pak Gubernur, memang tahun ini kebijakannya seperti itu,” ujar dia.
“Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis pendapatan daerah tetap terjaga dan mampu mendukung pembangunan Jawa Barat ke depan,” kata Asep.