Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dedi Mulyadi Melarang Siswa SD-SMP Bawa HP-Motor ke Sekolah

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali membuat kebijakan di sektor pendidikan. Dia melarang siswa sekolah dasar SD dan sekolah menengah pertama (SMP) membawa ponsel dan sepeda motor ke sekolah.

Dedi menyampaikan larangan tersebut mulai diberlakukan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Jumat (2/5/2025). Adapun larangan ini di antaranya tertulis dalam Surat Edaran yang telah dikeluarkan dan disebarkan ke seluruh kabupaten kota yang ada di Jabar.

"Per hari ini anak (siswa) SD dan SMP tidak boleh bawa sepeda motor dan handphone," kata Dedi, dikutip Sabtu (3/5/2025). 

1. Siswa SMA dilarang bawa motor ke sekolah

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dedi memastikan, aturan ini tidak hanya berlaku untuk seluruh siswa-siswi SD dan SMP, melainkan SMA dan sederajat juga sama. Dia menegaskan, siswa SMA yang belum cukup umur tidak dibolehkan membawa sepeda motor ke sekolah.

"Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor," ucapnya.

Dedi mengungkapkan, larangan membawa sepeda motor bagi siswa ini harus diberlakukan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Sudah ada undang-undang yang mengatur

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam aturan itu, Dedi menyebutkan, setiap pengemudi diwajibkan untuk memiliki dokumen seperti SIM dan STNK. Karena itu, Dedi ingin agar aturan tersebut ditegakkan khususnya untuk kalangan siswa sekolah.

"Kan itu undang-undang lalu lintas. Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan," kata Dedi.

3. Siswa terpencil boleh bawa motor

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat rapat koordinasi so kasus viral dugaan penyiksaan pemain OCI di TSI yang berlangsung di Depok, Selasa (29/4/2025). (Humas Pemkab Bogor)

Sementara dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor: 43/PK.03.04/KESRA di mana dalam poin ke enam Dedi menyatakan, peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.

"Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us