Bandung, IDN Times - Sebanyak 16.773 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) wilayah Jawa Barat mendapatkan hak remisi I dan II HUT ke-79 RI. Sebanyak 378 narapidana di antaranya dinyatakan bebas.
Adapun remisi I ini artinya narapidana mendapatkan potongan hukuman pidana beberapa bulan. Sementara, remisi II narapidana dinyatakan bebas seiring habisnya masa hukuman.
"Total narapidana mendapatkan remisi ada 16.773, rinciannya 16.395 narapidana dapat remisi umum I, dan 378 narapidana menerima remisi umum II atau langsung bebas," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar Masjuno melalui keterangan resmi, Sabtu (17/8/2024).
