Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dapat Remisi HUT ke-79 RI, 368 Narapidana di  Jabar Bebas
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times - Sebanyak 16.773 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) wilayah Jawa Barat mendapatkan hak remisi I dan II HUT ke-79 RI. Sebanyak 378 narapidana di antaranya dinyatakan bebas.

Adapun remisi I ini artinya narapidana mendapatkan potongan hukuman pidana beberapa bulan. Sementara, remisi II narapidana dinyatakan bebas seiring habisnya masa hukuman.

"Total narapidana mendapatkan remisi ada 16.773, rinciannya 16.395 narapidana dapat remisi umum I, dan 378 narapidana menerima remisi umum II atau langsung bebas," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar Masjuno melalui keterangan resmi, Sabtu (17/8/2024).

1. Narapidana anak juga dapat remisi

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, 119 Anak Binaan diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP), dengan rincian 115 anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian dan 4 anak binaan menerima PMP II atau langsung bebas.

"Besaran remisi yang diterima narapidana dan anak binaan beragam, mulai dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan hingga enam bulan," katanya Masjuno.

2. Lapas Cibinong paling banyak dapat remisi

ilustrasi melepas borgol (pexels.com/Pixabay)

Masjuno menuturkan, lapas/rutan/LPKA terbanyak yang memberikan remisi umum bagi narapidana yakni Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 1.154 Narapidana, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana. 

"Lapas/rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan yakni LPKA Kelas II Bandung sebanyak 109 anak binaan, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak lima Anak Binaan dan Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak tiga Anak Binaan," ujarnya.

3. Remisi diberikan seusai UU Nomor 22 Tahun 2022

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Masjuno menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," tuturnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article