Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dana Kampanye Pilbup KBB Maksimal Rp93 Miliar, Ini Rinciannya

Ilustrasi kampanye. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan batas pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Dana kampanye maksimal masing-masing pasangan calon ditetapkan sebesar Rp93.080.819.600.

Pembatasan pengeluaran dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung Barat itu sudah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 169 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat 2024.

"Untuk batasan dana kampanye maksimalmya sesuai Surat Keputusan KPU KBB Nomor 169 Tahun 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KBB, Cep Suryana saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).

1. Sudah disepakati bersama

ilustrasi dana darurat (istock.com/designer49)

Dalam surat Nomor 169 itu terlampir aturan batas maksimal untuk setiap kegiatan kampanye. Mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan, dan penyebaran bahan kampanye, serta alat peraga kampanye (APK).

"Contohnya untuk pertemuan terbatas Rp39.000.000.000, pertemuan tatap muka dan dialog Rp9.750.000.000, pembuatan bahan kampanye Rp39.287.040.000 dan sebagainya," terang Cep Suryana.

Dirinya menjelaskan, batasan pengeluaran dana kampanye itu diputuskam berdasarkan hasil pembahasan bersama para pasangan calon, partai pengusung dan stakeholder terkait sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

"Pertimbanannya itu merupakan pembahasan bersama partai dan pasangan calon dan stakeholder terkait. Rincian biaya satuan itu diambil dari Perbup Nomor 71 Tahun 2023," ujar dia.

2. Sumber dana kampanye

ilustrasi dana insentif (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, Cep Suryana memberikan catatan khusus kegiatan kampanye tatap muka. Dia mengatakan, dana kampanye untuk kegiatan tersebut tidak boleh diberikan dalam bentuk uang kepada masyarakat. Namun sebatas fasilitas seperti makanan dan minuman.

"Kententuannya tidak berbentuk uang, itu sebagai standar kegiatan saja. Misalnya rapat terbatas itu kan disamakan dengan pertemuan dengan rapat biasa harus ada makan dan minum atau konsumsi dan sebagainya. Apa yang disampaikan tidak merupakan tunai, tapi fasilitas," jelasnya.

Kemudian untuk sumber dana kampanye, kata Cep, bisa bersumber dari pasangan calon, partai politik dan perusahaan swasta. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

"Sesuai dengan PKPU perorangan itu Rp75 juta, perusahaan swasta Rp750 juta. Yang tidak terbatas itu dari sumbangan pasangan calon," ucap Cep.

3. Siapkan sanksi bagi yang melanggar

Ilustrasi perempuan dalam ajang Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia melanjutkan, pengeluaran dan sumbangan dana kampanye itu nantinya harus dilaporkan sesuai tahapan. Dari mulai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU.

"Nantinya hasil dari laporan paslon akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang akan menilai patuh dan tidak patuhnya para paslon kaitan dengan pelaporan dana kampanye," kata Cep.

Jika hasil audit menunjukan para pasangan calon tidak patuh terkait dana kampanye, maka ada sanksi yang sudah disiapkan sesuai aturan. "Regulasinya memang beda, kalau di Pemilu ada diskualifikasi hari ini (Pilkada) beda. Hanya berupa maksimal penundaan pelantikan," tegasnya.

Sekedar informasi, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024-2029 diikuti lima pasangan calon. Yakni nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga, nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail, nomor 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat, nomor urut 4 Edy Rusyandi-Unjang Asari dan nompr urut 5 Sundaya-Asep Ilyas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ferry Rizki
EditorFerry Rizki
Follow Us