Sukabumi, IDN Times — Tindakan tegas diambil oleh Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur. Sebanyak tiga lokasi aktivitas pertambangan batu hijau tanpa izin (PETI) di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, resmi ditutup dan dipasangi spanduk larangan beroperasi pada Kamis (30/7/2026).
Langkah ini diambil menyusul maraknya aduan warga terkait pencemaran dan pendangkalan aliran Sungai Cibojong yang mendadak keruh akibat guyuran limbah lumpur sisa pengolahan batu.
Berikut adalah deretan fakta di balik penutupan tiga lokasi tambang batu hijau ilegal di Cikembar Sukabumi.
