Bandung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung memberikan beberapa catatan mengenai perlindungan negara terhadap para kelompok rentan yang ada di Jawa Barat. Mereka menganggap pemerintah tidak hadir saat para kelompok tersebut menghadapi persoalan.
Berdasarkan catatan sepanjang tahun 2025, tindakan intoleran masih banyak ditemukan di beberapa wilayah Jabar. Kejadian itu tercatat mulai dari pembatalan paksa Jalsah Salanah Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kuningan pada akhir 2024 oleh Forkopimda setempat.
"Itu dengan blokade fisik dan intimidasi, merupakan pelanggaran konstitusional yang serius dan menimbulkan kerugian materiil besar," ujar Ketua (Direktur) LBH Bandung, Heri Pramono melalui keterangan resmi yang dikutip Rabu (24/12/2025).
