Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M. Danial telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk penanganan virus corona atau COVID-19 di kotanya. Padahal, ia baru saja mendapat kritik untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penanganan COVID-19, alih-alih menerbitkan SE.
SE tersebut berisi tentang perpanjangan masa status keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 Nomor: 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020. Di mana beberapa poin masih mengacu pada SE sebelumnya.