Ilustrasi buruh jahit di industri rumah tangga. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Roy mengatakan, KSPSI belum menyampaikan usulan nominal UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) secara terperinci. Serikat pekerja masih menunggu aturan baru terkait pengupahan yang telah disahkan pemerintah.
Menurut dia, aturan tersebut mengatur penggunaan faktor alfa maksimal satu persen dalam perhitungan kenaikan upah. Dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, buruh memperkirakan kenaikan UMK berada di kisaran 9,5 persen.
"Kami sedang menunggu undang-undang baru yang disahkan kemarin. Kan belum keluar nomornya," katanya.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebelumnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik Rp126 ribu. Dedi mengatakan, keputusan ini diterapkan setelah menimbang dan memperhatikan seluruh masukan yang ada.
"Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen (Rp2.317.601,00)," ujar Dedi.
Penetapan UMP Jabar 2026 ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025. Dedi mengatakan, penetapan ini juga terjadi dinamika antara pihak buruh dan pengusaha. Hanya saja, angka tersebut dipastikan jadi jalan tengah.
"Semua berdinamika, satu orang kan pengen naiknya tinggi yang satu pengen murah kan biasa. Tetapi kan kita harus ngambil pada sisi tengah-tengah, itu adalah akomodatif terhadap kepentingan buruh, kepentingan pekerja tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi," tutur Dedi.
Dalam menetapkan UMP 2026, Pemprov Jabar berpegangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mana formulasi perhitungannya, inflasi year on year (YoY) September 2025, 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen.
Sementara, buruh menginginkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan penetapan UMP, dan juga mempertimbangkan hasil kajian International Labour Organization (ILO) yang mana ada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar.
Dengan begitu, serikat buruh meminta agar UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sementara Apindo juga meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dapat menggunakan alpha 0,5 di mana menghasilkan kenaikan 4,745 persen. Sehingga kenaikan UMP 2026 di Jabar sebesar Rp2.295.206.