Bandung, IDN Times - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK SPSI) mendesak DPR RI memasukkan skema Jaminan Pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Desakan tersebut muncul karena masih banyak pekerja yang telah terkena PHK tetapi belum menerima hak pesangon akibat perusahaan tutup, pailit, maupun melakukan relokasi.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, persoalan pembayaran pesangon oleh perusahaan saat ini menjadi hal yang harus diperhatikan. Sebab, ketika perusahaan mengalami masalah keuangan atau dinyatakan pailit, mayoritas tidak memberikan hak pesangon.
"Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI mendesak DPR RI untuk memasukkan agar Jaminan Pesangon masuk dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru," kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2026).
