Bandung, IDN Times - Ribuan lebih massa dari berbagai organisasi buruh di Jawa Barat melangsungkan aksi demontrasi di Gedung Sate, Gedung Pakuan, dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat pada Senin (23/9/2024).
Mereka turut menyampaikan tiga poin tuntutan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, tuntutan pertama yakni meminta Bey segera menerbitkan surat keputusan (SK) tentang penyesuaian upah buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun.
"Sudah keluar putusan MA pada 2 Juli 2024, SK itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan Gubernur punya kewenangan untuk menerbitkan itu," kata Roy, di sela-sela aksi.