Bandung, IDN Times - Bupati Kabupaten Cirebon, Drs. H. Imron, tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dengan nilai gugatan mencapai Rp35 miliar.
Gugatan ini diajukan oleh Dr. H. Sunjaya Purwadisastra melalui kuasa hukumnya, Charles Situmorang. Sengketa disebut berawal dari hubungan utang piutang pada tahun 2019.
