Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung Akhirnya Minta Maaf!

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung serahkan tersangka yang meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, Brenton Craig Abbas Abdullah (43 tahun) ke Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Kamis (4/5/2023). Bule Australia ini diserahkan untuk selanjutnya diproses ke-imigrasi-annya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Brenton diserahkan ke Imigrasi setelah dilakaukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa hari kemarin.
"Tersangka kami limpahkan ke pihak Imigrasi," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/5/2023).
1. Brenton sudah meminta maaf

Brenton diserahkan ke Imigrasi Bandung dengan kondisi tanpa diborgol. Dia juga didampingi petugas kepolisian. Selain itu, Brenton juga sudah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf atas apa yang sudah diperbuatnya.
"Hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban yang warga negara Indonesia," ungkapnya.
Adapun korban Imam Masjid Al-Muhajir juga telah mencabut laporannya. Artinya, Pasal 335 ayat 1 yang dikenakan pada pelaku pun dihentikan.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan karena korban juga karena merasa sesama muslim, juga sudah memaafkan dan sudah melakukan pencabutan laporan pasal tersebut," katanya.
2. Status tersangka masih belum gugur

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, berdasarkan aturan, status tersangka Brenton belum gugur lantaran masih ada beberapa proses administrasi yang harus ditempuh.
"Belum (gugur)" kata dia.
3. Imigrasi belum memutuskan hasil ke-imigrasi-an Brenton

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, Brenton nantinya bakal diperiksa untuk status ke-imigrasi-annya. Sehingga, status deportasi juga masih belum bisa diputuskan.
"Akan kami dalami lagi dan sementara ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
Sebagai mana diketahui, Brenton ditetapkan tersangka karena telah meludahi Imam Masjid Al-Muhajir. Dia disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.