Bandung, IDN Times - Status perubahan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi PTN Badan Hukum atau PTN BH bisa menghasilkan keuntungan, atau malah menimbulkan kerugian. Keputusan ini dinilai bisa merugikan jika pembelajaran akademik kurang masif.
Pengamat pendidikan sekaligus Guru Besar UPI, Prof. Cecep Darmawan mengatakan, ide PTN BH sebenarnya bertujuan agar perguruan tinggi bisa lebih otonom terutama mandiri dalam akademik.
"Namun akan jadi masalah jika penyelenggaraan pendidikan kurang masif atau terkesan jadi mahal, terus terpaku juga pada pengelolan non akademik," ujar Cecep, Kamis (1/9/2022), saat dihubungi IDN Times.