Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BPOM Temukan Ratusan Jamu Ilegal Berbagai Merek di Jawa Barat

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mendapati ratusan produk obat alami ilegal berbagai merek yang dijual di sejumlah daerah di Jawa Barat. Obat tersebut diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, agen obat bahan alam obat tradisional ilegal tersebut ada di Kota Bandung dan Cimahi. Operasi penindakan terhadap Agen B dilakukan di empat tempat kejadian perkara yang menjadi tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal.

“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO). Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium," kata Taruna dalam konferensi pers di kantor BPOM Kota Bandung, Senin (7/10/2024).

1. Total nilai jual produk mencapai Rp8,1 miliar

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, produk ilegal ini diperoleh agen dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan. Produk ilegal tersebut kemudian diedarkan ke toko jamu sedu. Adapun kumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar.

Taruna menjelaskan bahwa produk obat bahan alam ilegal yang disita tersebut merupakan produk tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.

“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” kata dia.

2. Pelaku pembuat obat ilegal bisa dipenjara hingga 12 tahun

IDN Times/Debbie Sutrisno

Hasil operasi penindakan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pelanggaran akan diproses pro justitia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dengan temuan terbaru ini, selama tahun 2024 Balai Besar POM di Bandung telah melakukan penindakan dengan hasil tindak lanjut berupa sembiilan perkara tindak pidana bidang kefarmasian yang tiga di antaranya adalah perkara obat bahan alam. Dari tiga perkara obat bahan alam ini diketahui total nilai ekonomi barang bukti sebesar Rp9,3 miliar. Temuan dari penindakan obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

"Pada 2023 lalu jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara obat bahan alam sebesar Rp2,2 miliar," ujarnya.

3. Imbau semua pengedar jamu jual produk legal

IDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk memutus mata rantai produksi dan kebutuhan peredaran produk obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung BKO, diperlukan adanya peran serta aktif dari semua pihak. Kepala Taruna kembali menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, BPOM mendorong semua pelaku usaha obat bahan alam, baik dari tingkat produsen, distributor atau agen, dan retailer dapat berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan, khasiat maupun manfaat, dan mutu obat bahan alam yang diproduksi atau diedarkan.

"BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran obat bahan alam. BPOM berkomitmen untuk senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran obat bahan alam," kata dia.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us