Bandung, IDN Times - Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) tidak akan menyerahkan logo dan membubarkan diri, menyusul adanya panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung terkait teguran (anmaning) terkait putusan pengadilan No. 432/Pdt.G/2018/PN.Bdg Jo. No.115/PDT/2020/PT.BDG Jo. No.3513 K/PDT/2020.
Hell Guard BB1%MC Fredy Larocka mengatakan, pihaknya kemarin memang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memenuhi teguran (anmaning) selaku termohon eksekusi. Perwakilan memenuhi Pengadilan Negeri Bandung didampingi oleh kuasa hukum BB1%MC Mochamad Erick E.
Pada kesempatan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku pihaknya diberi kesempatan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela terhitung sejak dilakukan peneguran sampai delapan hari ke depan.