Bey Laporkan Skandal Cuci Rapor di SMPN Depok ke Kementerian

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin akan melaporkan skandal cuci nilai rapor 51 siswa-siswi SMPN 19 Kota Depok ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Adapun satuan pendidikan di SMPN 19 Kota Depok ini kedapatan melakukan cuci nilai rapor setelah 51 orang siswa-siswinya mendaftarkan diri ke delapan SMAN saat PPDB tahap dua. Saat ini, puluhan siswa itu telah dianulir.
"Kami sudah melaporkan persoalan ini ke Kemendikbudristek," ujar Bey saat ditemui usai meninjau MPLS di SMKN 1 Bandung, Rabu (17/7/2024).
1. Bey tidak merasa bangga dengan banyak pelanggaran

Dengan banyaknya pelanggan yang terjadi termasuk adanya skandal cuci nilai rapor di Kota Depok, dirasakannya sangat mencederai proses PPDB Jawa Barat. Dia memastikan semua kecurangan itu sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Kemendikbudristek.
"Kami bukannya bangga tapi justru kami agak sedih, karena seharusnya tingkat pendidikan ini dimulai kebaikan tapi ini diawali dengan kecurangan kami dengan berat hati melakukan hal itu," kata Bey.
"Saya berharap tahun depan akan lebih baik dan kami akan laporkan semua ke Kemendikbud tentang evaluasi PPDB tahun ini," lanjutnya.
2. 51 siswa-siswi dianulir dipindahkan ke swasta

Sementara, Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, 51 siswa yang telah didiskualifikasi ini sudah dipindahkan ke sekolah swasta dan ada juga memilih untuk masuk ke Madrasah Aliyah atau pondok pesantren.
Sementara untuk kuota dari delapan SMAN yang kosong karena 51 siswa dianulir ini, nantinya akan ditentukan kembali oleh pihak sekolah terkait sesuai dengan Pergub nomor 9/2024.
"Dikarenakan tahap dua ini proses PPDB akhir, tidak ada tahap ketiga, oleh karena itu ada koordinasi MKKS SMA Negeri dengan Forum Sekolah Swasta di Depok bersama KCD untuk menentukan calon peserta didik yang akan menggantikannya secara terbuka," jelasnya.
3. Selama PPDB Jabar ada 277 CPD dianulir

Sebelumnya, Ade menjelaskan, selama gelaran proses PPDB tahap satu dan dua di Jabar sudah ada sebanyak 277 CPD yang didiskualifikasi. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari memalsukan KK hingga perubahan nilai rapor.
"Secara keseluruhan di Jawa Barat, CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 277 CPD," jelasnya.
Adapun rinciannya, sebanyak 223 CPD pada tahap I dibatalkan terkait keterangan domisili tidak sebenarnya tapi KK valid/aktif. Sebanyak 54 CPD pada PPDB tahap dua dibatalkan terkait nilai rapor yang diupload tidak sesuai dengan buku nilai sekolah dan atau e-Rapor.
Kejadian itu terjadi di Kota Depok 51 CPD, Kota Bandung 1 CPD, dan Kabupaten Sumedang 2 CPD. Adapun total delapan SMAN Kota Depok yang kedapatan menggunakan nilai rapor yang telah dimanipulasi dari SMPN 19 Kota Depok, yaitu:
1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.
2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.
3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.
4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.
5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.
6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.
7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.
8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.