Bersyukur Pegi Bebas, Keluarga Vina Minta Polisi Tangkap Pelaku Asli

Cirebon, IDN Times - Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan. Walhasil, Pegi dipastikan terbebas dari semua tuduhan dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, 2016 lalu.
Putusan hakim tersebut disambut baik oleh pihak keluarga. Ibu kandung Vina, Sukaesih mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
Sukaesih juga menilai, dikabulkannya praperadilan itu sekaligus membuktikan bahwa Pegi salah tangkap.
"Ya alhamdulillah bersyukur, saya ikut senang. Berarti (Pegi) salah tangkap," kata Sukaesih saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).
1. Keluarga Vina minta polisi cari pelaku sebenarnya

Dikabulkannya praperadilan Pegi, sekaligus membuktikan bahwa penangkapan tersebut salah sasaran. Sukaesih berharap, ke depan, pihak kepolisian bisa mencari tahu keberadaan Pegi asli dan mengadilinya.
Selain itu, Sukaesih juga berharap, polisi bisa menangkap dua DPO yang sebelumnya telah dihapus. "Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya. Bahkan dua DPO yang sempat dihilangkan," kata dia.
Terkait langkah hukum yang akan dilakukan pihak keluarga korban, setelah Pegi dipastikan bebas, Sukaesih menjelaskan, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
"Ya sekali lagi, kalau langkah hukum ke depan bagi keluarga Vina, saya serahkan ke kuasa hukum kami. Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," tutur Sukaesih.
2. Keluarga berharap kasus Vina bisa benar-benar terungkap

Keluarga Vina sendiri sempat menyaksikan langsung proses putusan sidang praperadilan Pegi dari stasiun televisi. Setelah proses hukum Pegi selesai, keluarga berharap penuh agar pihak kepolisian bisa benar-benar mengungkap kasus yang terjadi pada 2016 silam itu.
“Kami sangat berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini," kata ayah almarhumah Vina, Wasnadi Otong.
Dia berharap, putusan sidang praperadilan Pegi bisa menjadi titik baru untuk pengungkapan kasus anaknya itu.
"Kami percaya pada proses hukum yang ada dan berharap keputusan hari ini akan membawa kejelasan,” ujar Wasnadi
3. Polisi keliru tetapkan Pegi sebagai tersangka

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Nandang Sambas mengatakan, dikabulkannya praperadilan Pegi membuktikan bahwa polisi sudah melakukan salah tangkap. Dalam memutuskan perkara, kata dia, hakim benar-benar memperhatikan fakta yang ada
"Ya, hakim betul-betul mempertimbangkan fakta yang muncul terbukti di pengadilan dan beserta keyakinannya. Bahwa yang dilakukan penyidik polda terdapat kekeliruan," kata Nandang, Senin
Dia menjelaskan, hakim menilai ada kesalahan dalam prosedur penetapan Pegi sebagai tersangka. Ditegaskannya, dalam praperadilan, tidak melulu tentang penangkapan berdasarkan alat bukti saja.
"Kembali bahwa prapradilan bicara bukan tentang alat bukti tapi lebih ke prosedural perolehan alat buktinya. Jadi menilai tahapan dari penyidikan, ternyata prosesnya ada kesalahan-kesalahan," ujar dia


















