Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Praperadilan Pegi Dikabulkan, Mantan Terpidana Vina-Eki Ajukan PK

Inin Nastain IDN Times/ Kuasa hukum Saka tunjukan bukti pengajuan PK

Cirebon, IDN Times- Pihak mantan terpidana kasus kematian Vina-Eki, Saka Tatal memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan, menjadi salah satu modal pihak Saka untuk mengajukan PK itu.

Berkas pengajuan PK sendiri sudah disampaikan Saka ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). 

"Iya, jadi modal utama untuk mengaku PK. Biasanya proses (sampai ke sidang) itu 2 bulan," kata pengacara Saka Titin Prialianti usai menyerahkan berkas pengajuan PK di PN.

1. Minta dukungan masyarakat, kuasa hukum Saka optimistis hadapi PK

Inin Nastain IDN Times/ bukti pengajuan PK

Berkas PK sendiri dikirimkan kuasa hukum pada Senin ini. Beberapa pengacara kondang, seperti Farhat Abbas pun datang ke PN untuk menyerahkan berkas PK.

"PK kami diterima pengadilan. Kemudian tinggal menunggu berkas diperiksa ketua pengadilan, untuk selanjutnya nunggu jadwal sidang untuk penyerahan novum dan saksi-saksi. Mohon doa, bismillah. Kami bukan berperang, tapi berjuang," kata Farhat. 

Kuasa hukum Saka optimistis PK yang diajukan akan mendapat hasil positif. Putusan praperadilan, menjadi modal besar kubu Saka untuk menghadapi PK tersebut.

"Kami yakin, insyaallah PK kami diterima. Karena dengan novum-novum yang kami kumpulkan selama ini, berjuang bersama-sama, satu persatu kumpulkan, bukti-bukti yang selama ini disimpan, dikeluarkan oleh Bu Titin, untuk PK. Termasuk nanti kami akan jadikan bukti adanya keputusan dibebaskannya Pegi," jelas kuasa hukum lainnya, Krisna Murti.

2. Berharap hakim PK berbeda dengan hakim saat menangani sidang 2016-2017

Inin Nastain IDN Times/ Saka bersama Titin

Kuasa hukum Saka yang sudah mendampinginya pada 2016 lalu, Titin berharap, pada PK nanti kliennya akan mendapat hasil yang berbeda. Titin juga meminta dukungan masyarakat luas, untuk menghadapi PK itu.

"Saya berharap, PK ini suasananya akan berbeda daripada sidang yang saya hadapi di 2016-2017. Karena sekarang, semua mata tertuju pada perkara ini. Saya mohon dukungan kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata dia.

"Mudah-mudahan sekarang ini, hakim yang akan menyidangkan, kondisinya tidak sama dengan yang saya alami seperti di 2016-2017," lanjut dia.

3. Minta ayah Eki dihadirkan dalam sidang PK

Inin Nastain IDN Times/ kuasa hukum Saka di PN

Pengacara kondang Farhat Abbas meminta, sejumlah saksi kunci bisa dihadirkan pada sidang PK nanti. Beberapa nama yang diharapkan bisa dihadirkan yakni ayah almarhum Eki, Rudiana. 

"Kami minta semua dihadirkan. Minta Rudiana dihadirkan. Minta juga supaya Aep itu dihadirkan. Minta beberapa saksi tokoh masyarakat Jabar, bapak Dedi Mulyadi. Ada ahli digital forensik, dan Bapak Susno Duadji juga dihadirkan," papar Farhat.

"Kalau kita lihat praperadilan saja dikabulkan, keliatan kelemahan. Kami berharap, mudah-mudahan bapak Kapolri, atas perintah Presiden bisa menghadirkan Rudiana, yang anaknya (jadi ) korban," sambung Krisna 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Inin Nastain
EditorInin Nastain
Follow Us