Bandung, IDN Times - Polisi baru saja menangkap empat orang komplotan pembuatan pil terlarang di Komplek Kopo Permai, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang diketahui sudah beroperasi sejak tujuh tahun lalu. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1.050.000 pil yang diduga berjenis Triheksifenidil alias Trihexyphenidyl.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat pada wartawan di lokasi penangkapan, Jumat (24/7/2020).