Berlaku Awal 2025, Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan yang Baru

Bandung, IDN Times - Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022 diberlakukan pemerintah pusat 5 Januari tahun 2025. Peraturan ini mengatur beberapa skema pembayaran pajak kendaraan.
Seperti skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Adapun opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Diketahui, selama ini pajak kendaraan menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang memuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini.
1. Kebijakan berlaku di seluruh wilayah Indonesia termasuk Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan (Bapenda) sudah menyiapkan sejumlah persiapan. Mulai pembahasan dengan pihak pemerintah pusat, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota dan instansi terkait, hingga asosiasi pengelola pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan opsen bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah kabupaten dan kota, sehingga mereka mempunyai kapasitas anggaran untuk membiayai belanja pembangunan, khususnya infrastruktur.
Kebijakan opsen pajak kendaraan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan provinsi masing-masing, paling tinggi 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
2. Pajak untuk pembangunan daerah

Terdapat pula penyesuaian tarif pajak kendaraan tahun 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai belanja infrastruktur layanan publik 40 persen dan 10 persen di antaranya untuk infrastruktur jalan dan sarana transportasi umum yang ditentukan dalam PP nomor 35 tahun 2023," ujar Dedi Taufik melalui keterangan resmi, Senin (16/12/2024).
3. Pemerintah daerah akan mendapatkan hasil dari pajak kendaraan

Dedi menjelaskan, tidak akan ada perubahan dari sisi layanan umum, hanya saja perbedaannya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan. Maka bagian untuk kabupaten kota bisa langsung dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kota.
Menurutnya, UU HKPD ini ditetapkan pemerintah pusat tahun 2022 lalu. Saat berlaku di tahun 2025, pihaknya harus siap menjalankan amanat Undang-undang tersebut. Ia berharap kepala daerah terpilih dalam Pilkada memahami betul mekanisme yang baru saat selama memimpin daerah.
"Secara langsung atau otomatis pendapatan masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) provinsi, lalu kabupaten kota juga menerima Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya," ujar Dedi.
Lanjut Dedi, aturan ini akan berjalan maksimal jika semua pemerintah dan pihak terkait bersinergi dengan baik. Semuanya agar tujuan penguatan fiskal bisa terjadi secara merata.
"Dari sisi penerimaan, real time per hari sudah dipisah masing-masing baik ke provinsi dan ke kabupaten kota. Sistem perbankan yang mengatur. Jabar udah siap," katanya.
4. Berikut cara menghitung pajak kendaraan terbaru, berlaku Januari 2025

Besaran opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi, dan mulai berlaku 5 Januari tahun 2025 mendatang. Bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66 persen.
Bagaimana menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 yang akan datang, berikut caranya :
- Pajak kendaraan tahun 2024 (sebelum ada aturan baru) contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang 22.800.000 x 1 x 1,75 persen= Rp399.000
- Pajak kendaraan tahun 2025 (setelah ada aturan baru) 22.800.000 x 1 x 1,86 persen = Rp.423.898 Kesimpulan dari simulasi tersebut :
- Terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp24.898 atau sebesar 6 persen.
- Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75 persen menjadi 1,86 persen, sudah termasuk 66 persen pajak opsen PKB di dalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.