Bandung Barat, IDN Times - Pengetatan protokol kesehatan di Bandung Barat bakal segera diterapkan. Pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.
Hal itu menyusul rencana Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang akan menindak lebih tegas kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Rencananya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menerbitkan Peraturan Gubernur terkait denda sebesar Rp150 ribu bagi warga Jawa Barat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
