Cimahi, IDN Times - Aksi pencurian berantai yang dilakukan tersangka Masrum (37 tahun) berakhir di Kota Cimahi, Jawa Barat. Dia ditangkap warga setelah percobaan pencuriannya dengan modus ganjal ATM diketahui korban.
Aksi percobaan pencurian itu terjadi di sebuah mesin ATM yang berada di Jalan Dustira, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada 2 Maret 2024 sekitar pukul 11.15 WIB. Tersangka gagal beraksi usai korban berteriak dan langsung diamankan warga.
"Kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM, ini terjadi di mesin ATM bank BNI Jalan Dustira, Baros," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Kamis (14/3/2024).