Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, ke penyidik Polda Jabar. Pengembalian berkas ini dilakukan karena belum lengkapnya beberapa persyaratan yang seharusnya diserahkan kepolisian.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya alias Cahya membenarkan pengembalian berkas itu, dan saat ini sudah diterima ke penyidik Polda Jabar untuk kemudian bisa dilengkapi kembali.
"Berkasnya itu informasi dari bidang pidana umum, berkasnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Cahya saat, Rabu (29/7/2026).
