Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Taufik Hidayat ke Polda Jabar
Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)
  • Kejati Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR, kepada penyidik Polda Jabar karena belum lengkap.
  • Berkas yang diserahkan pada 21 Juli 2026 telah diteliti jaksa selama tujuh hari dan ditemukan kekurangan formil serta materiil, tanpa rincian yang dibuka ke publik.
  • Sesuai KUHAP, penyidik diberi waktu 14 hari untuk memenuhi petunjuk jaksa; Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar akan menambah keterangan guna memperkuat penuntutan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
21 Juli 2026

Berkas perkara Taufik Hidayat diserahkan kepada Kejati Jawa Barat. Jaksa peneliti menelaah berkas tersebut selama tujuh hari.

29 Juli 2026

Kejati Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Taufik Hidayat kepada penyidik Polda Jabar karena terdapat kekurangan formil dan materiil. Penyidik diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejati Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan, kepada penyidik Polda Jabar karena terdapat kekurangan formil dan materiil.
  • Who?
    Taufik Hidayat berstatus tersangka; Kejati Jabar melalui Kasipenkum Nur Sricahyawijaya menangani penelitian berkas; penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar melengkapinya. Korban disebut wanita berinisial YTR.
  • Where?
    Proses pengembalian dan pelengkapan berkas berlangsung antara Kejati Jawa Barat dan Polda Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Berkas diserahkan ke Kejati Jabar pada 21 Juli 2026, diteliti selama tujuh hari, dan pengembalian berkas dikonfirmasi pada Rabu, 29 Juli 2026.
  • Why?
    Jaksa peneliti menemukan kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara. Rincian kekurangan per saat ini belum dapat disampaikan karena berkaitan dengan materi pembuktian persidangan.
  • How?
    Penyidik Polda Jabar akan mengikuti petunjuk jaksa, menambah keterangan untuk memperkuat penuntutan, dan diberi waktu 14 hari sesuai KUHAP untuk melengkapi berkas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jaksa di Jawa Barat mengembalikan berkas Taufik Hidayat ke polisi. Taufik diduga menyakiti dan menyekap seorang perempuan bernama YTR. Berkasnya masih kurang, jadi polisi harus melengkapinya. Polisi punya waktu 14 hari. Sekarang polisi sedang mencari keterangan tambahan supaya jaksa bisa membawa perkara ini ke pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengembalian berkas untuk dilengkapi menunjukkan adanya mekanisme pengawasan yang berjalan antara penyidik dan kejaksaan. Penelitian selama tujuh hari serta penambahan keterangan oleh penyidik diarahkan untuk memperkuat pembuktian dan posisi penuntutan di persidangan, sambil tetap mengikuti prosedur KUHAP yang memberi batas waktu jelas bagi pelengkapan perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, ke penyidik Polda Jabar. Pengembalian berkas ini dilakukan karena belum lengkapnya beberapa persyaratan yang seharusnya diserahkan kepolisian.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya alias Cahya membenarkan pengembalian berkas itu, dan saat ini sudah diterima ke penyidik Polda Jabar untuk kemudian bisa dilengkapi kembali.

"Berkasnya itu informasi dari bidang pidana umum, berkasnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Cahya saat, Rabu (29/7/2026).

1. Ada kekurangan formil dan materil

Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)

Adapun berkas perkara Taufik Hidayat diserahkan kepada Kejati Jabar pada 21 Juli 2026. Sejak tanggal tersebut, berkas perkara Taufik Hidayat diteliti oleh jaksa peneliti selama tujuh hari.

Cahya menyebut, setelah diteliti, ia menemukan bahwa berkas tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR itu perlu dilengkapi.

"Ada kekurangan formil dan materiil," ucapnya.

Kendati begitu, ia tidak dapat menyampaikan secara lengkap apa kekurangan dari berkas perkara Taufik Hidayat. Itu karena kekurangan tersebut merupakan bagian dari materi pembuktian jaksa.

"Saya gak bisa sampaikan kalau kekurangannya kan nanti kekurangannya itu kami pakai untuk pembuktian di persidangan. Jika dipenuhikan dipertanggungjawabkan di persidangan," ujarnya.

2. Perlengkapan berkas dilakukan sesuai dengan KUHAP baru

Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Dia menjelaskan bahwa proses pelengkapan berkas ini mengikuti prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik kepolisian diberikan waktu selama dua pekan untuk memenuhi catatan dari jaksa.

"Jadi itu kan sesuai KUHAP, nah itu nanti mereka melakukan penyidikan sesuai petunjuk penyidikan lagi, sesuai petunjuk untuk dipenuhi selama 14 hari," katanya.

3. Polda Jabar benarkan tengah melengkapi berkas Taufik Hidayat

Taufik Hidayat, Pelaku Penyiksaan di Bandung (Dok.Istimewa)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan telah menerima informasi hasil penelitian berkas perkara Taufik Hidayat. Ia menyebut perlu melengkapi kekurangan berkas.

Saat ini penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat akan melakukan penambahan beberapa keterangan untuk memperkuat posisi jaksa dalam melakukan penuntutan di persidangan nanti.

"Kami lengkapi dulu ya perlu waktu tentunya," ucapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article