(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Ema Sumarna menjalani sidang dakwan dan pemeriksaan saksi dihadirkan secara online sejak Selasa (11/2/2025). Hal ini dikarenakan adanya laporan dari dewan pengawas terkait pelanggaran pegawai rutan KPK yang melibatkan terdakwa Ema Sumarna.
"Jadi kami tahan di sana (rutan KPK) dulu sampai waktu yang belum tahu, sehingga proses sidang pun dilakukan lewat Zoom (online). Dan kami juga telah memperhatikan dan bermohon untuk tetap di sana, dan dilakukan sidang online," ucap Tito saat memberikan penjelasannya mengenai Ema Sumarna kepada Majelis hakim di Pengadilan Negri (PN) Bandung.
Ema kemudian memberikan tanggapan terkait posisinya yang hingga kini masih berada di rutan KPK. Ia mengaku tidak merasa nyaman saat harus menjalani persidangan secara online dari rutan KPK.
"Jujur dengan tidak hadir langsung dalam proses persidangan (di PN Bandung) dan apalagi menghadapi situasi yang tidak ada kepastian akan diperiksa, maka psikis dan mental saya tidak nyaman dan cukup tertekan karena ingin hadir di sana," ucapnya.
Selain merasa tidak nyaman, Ema juga mengungkapkan bahwa dalam perkara lain yang dihadapinya saat ini, ia sudah sempat di-BAP dan menjalani sanksi pelanggaran yang diberikan oleh dewan pengawas.
"Bahkan bukan hanya diisolasi selama tiga hari mulai dari tanggal 1-3 Februari 2025, saya juga tidak diperbolehkan berolahraga, menerima kunjungan, hingga tidak menerima tambahan boks makanan. Itu sudah saya jalani," ucapnya.
"Jadi saya tidak optimal (menjalani persidangan) kalau berjarak jauh dengan penasehat hukum. Sebab, saya lebih nyaman untuk hadir langsung," katanya.
Ema Sumarna didakwa sebagai penerima dan pemberi uang hasil korupsi proyek Bandung Smart City. Ia dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b, atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2000, tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.