Disidangkan Besok, Eks Sekda Ema Sumarna Siap Dengarkan Dakwaan KPK

Bandung, IDN Times - Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Selasa (10/2/2025) besok. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK nantinya akan membacakan langsung berkas dakwaan kepada pelaku korupsi program Bandung Smart City itu.
Selain Ema Sumarna nantinya ada empat orang pelaku lainnya yang menjalani sidang dakwaan, mereka yaitu anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha; dan ada juga mantan anggota DPRD Ferry Cahyadi Rismafury.
1. Dokumen administrasi sudah dipersiapkan

Pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengatakan, kliennya sudah siap untuk menghadapi persidangan dakwaan KPK besok. Adapun beberapa berkas seperti surat kuasa dan lainnya kini sudah lengkap.
Adapun dokumen tersebut penting agar nantinya saat persidangan, ia dan tim kuasa hukum lainnya bisa mendampingi Ema Sumarna.
"Itu supaya saat persidangan nanti kami dapat hadir dan mendampingi klien kami untuk mendengar dan mencermati surat dakwaan yang akan di bacakan oleh JPU," ujar Rizky.
2. Dipastikan sidang digelar besok

Saat disinggung apakah ada perubahan jadwal atau seperti apa, Rizky memastikan, kasus Ema Sumarna akan disidangkan besok. Hal ini juga sesuai dengan berkas pelimpahan yang sudah dilakukan oleh KPK beberapa waktu kemarin.
"Sampai saat ini untuk jadwal sidang perdana Selasa Tanggal 11 Februari (besok)," ucapnya.
3. Hakim juga sudah dipersiapkan

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Dalyusra membenarkan sidang lima orang terduga korupsi Bandung Smart City ini akan berlangsung besok. Pengadilan juga sudah menyiapkan beberapa hakim untuk memimpin jalannya sidang.
"Hakim yang akan mengadili sudah ditunjuk, yakni bapak Dodong (Dodong Iman Rusdani). Anggota satunya Casmaya dan anggota duanya Ahmad Gawi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang eks anggota DPRD Kota Bandung periode tahun 2019-2024. Mereka yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus Bandung Smart City pada 2023.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ema Sumarna setidaknya menerima uang korupsi Rp1 miliar dan mendapatkan proyek di Pemkot Bandung.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).