Kuala Lumpur, IDN Times - Tidak adanya bukti kuat yang bisa ditunjukan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, membuat Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) akhirnya terbebas dari tuntutan hukuman mati, Senin(11/3).
Siti menjadi terdakwa setelah sebelumnya diduga terlibat dalam pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-nam. Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuntut perempuan 29 tahun itu dengan hukuman mati.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan terdakwa dari Vietnam, Doan Thi Huong. Namun demikian, dalam sidang ini, terdakwa Siti Aisyah ikut dihadirkan.
Kasus ini mendapat sorotan luas, karena selain korban adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, korban juga tewas karena dibunuh dengan cara sadis, yakni menggunakan senjata pembunuh massal, racun VX.
Lalu, bagaimana kondisi Siti usai menghadapi persidangan selama 2 tahun dan 24 hari?