Bandung, IDN Times - Kasus seorang anak menggugat ayah kandung hingga Rp3 miliar ramai diperbincangkan warganet. Gugatan ini sekarang masuk dalam tahap mediasi di mana penggugat dan tergugat diharapkan bisa mencari soluasi terbaik atas kasus tersebut.
Keluarga pihak tergugat dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar bicara soal awal mula munculnya gugatan. Gugatan itu bermula dari kesepakatan sewa menyewa toko di lahan milik ayah.
Gugatan tersebut dilayangkan Deden, salah satu anak dari RE Koswara. Dalam gugatannya, Deden mengajukan gugatan perdata sebesar Rp3 miliar. Selain Koswara, Deden juga menggugat kakaknya Imas dan Hamidah yang merupakan saudara kandung Deden. Selain itu dia juga menggugat PLN hingga BPN.
"Terkait gugatan perkara lebih ke perbuatan melawan hukum. Poinnya memutus kontrak sepihak karena ada kebutuhan dia dan lainnya Pak Koswara berencana menjual yang mana yang hasil akan dipakai biaya kebutuhan," ujar Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum Koswara saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021).