Indramayu IDN Times- Terpidana kasus penodaan agama Panji Gumilang dinyatakan bebas pada Rabu (17/7/2024) pagi. Sebelumnya, Panji divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Kepala Lapas Klas II B Indramayu Hero Sulistiyono mengatakan, Panji bebas sekitar pukul 08.30WIB. Selama menjalani hukuman, Panji sempat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri
"Oh ya bener. Pada hari ini, Syeikh Panji Gumilang pada Rabu 17 Juli, beliau telah habis masa pidananya dan tadi jam 8.30 kami bebaskan dari Lapas Kelas II B Indramayu. Beliau menjalani pidana selama, sesuai putusan pengadilan, 1 tahun. Dia dapat remisi 15 hari , remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," kata Hero