Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokumen Lapas Indramayu/ Panji bebas

Indramayu IDN Times- Terpidana kasus penodaan agama Panji Gumilang dinyatakan bebas pada Rabu (17/7/2024) pagi. Sebelumnya, Panji divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Kepala Lapas Klas II B Indramayu Hero Sulistiyono mengatakan, Panji bebas sekitar pukul 08.30WIB. Selama menjalani hukuman, Panji sempat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 

"Oh ya bener. Pada hari ini, Syeikh Panji Gumilang pada Rabu 17 Juli, beliau telah habis masa pidananya dan tadi jam 8.30 kami bebaskan dari Lapas Kelas II B Indramayu. Beliau menjalani pidana selama, sesuai putusan pengadilan, 1 tahun. Dia dapat remisi 15 hari , remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," kata Hero

1. Panji dijemput keluarga dan Penasehat Hukum

Dokumen Lapas Indramayu/ Penjemputan Panji

Hero menyebutkan, setelah dinyatakan bebas, Panji dijemput oleh pihak keluarga dan Penasehat Hukum. Penjemput, kata dia, sudah tiba di Lapas satu jam sebelum Panji keluar dari Lapas.

"Tadi yang jemput pas bebas itu, keluarga dan penasehat hukum nya. Tadi penasehat hukum nya setengah delapan nyampe sini. Tapi kami laksanakan tadi jam 8.30, kami keluarkan, Syeikh Panji untuk bebas," kata Hero

2. Selama di Lapas, Panji Gumilang berbaur bersama warga binaan lain

Editorial Team

Tonton lebih seru di