Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni, Dapat Remisi 15 Hari

Bandung, IDN Times - Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman pidana selama satu tahun lamanya. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini dinyatakan bebas murni, Rabu (17/7/2024).
Kabar bebasnya Panji Gumilang ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto. Dia menyatakan, Panji sudah bebas murni dari hukuman pidana yang menjeratnya.
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi, bebas murni. Tidak perlu wajib lapor," ujar Robianto.
1. Panji Gumilang dapat remisi 15 hari

Robianto menuturkan, selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, pernah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan yang diberikan pemerintah pusat pada hari raya Idul Fitri.
"Dapat remisi Idul Fitri 15 hari," katanya.
2. Panji Gumilang divonis satu tahun bui

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis kepada Panji Gumilang hukuman penjara satu tahun dalam kasus penodaan agama.
Sidang pembacaan vonis itu digelar mulai pukul 13.00 WIB. Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa Panji Gumilang telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
3. Satu tahun bui dikurangi masa tahanan sebelumnya

Vonis satu tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan. Adapun Panji sebelumnya menjalani penahanan oleh Bareskrim Polri Rabu (2/8/2023), setelah itu mendekam di Lapas Indramayu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata pimpinan majelis hakim Yogi Dulhadi.