Jakarta, IDN Times - Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah terbebas dari tuntutan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3).
Setelah bebas dari tuntutan hukuman mati itu Siti Aisyah dan keluarga ingin bertemu Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"InsyaAllah ini sedang saya komunikasikan dengan Bapak Presiden. Sebab Siti Aisyah dan keluarga berkeinginan kuat ingin sampaikan ucapan terima kasih. Nanti di mana, kapan saya infokan lagi," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantornya, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (11/3).