Cirebon, IDN Times - Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Kantor Bea Cukai Cirebon. Hingga akhir September 2025, sebanyak 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari berbagai wilayah di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa nilai potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp1,2 miliar, yang seharusnya berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau.
Rasyid menegaskan, aksi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar rokok legal sekaligus menekan kebocoran penerimaan negara.
“Sejak awal tahun hingga September, kami berhasil mengamankan lebih dari satu juta batang rokok ilegal di empat kabupaten. Ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Satpol PP dan pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).