Bandung, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia (RI) memberikan respons atas keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen menjadi 12 persen. Adapun kenaikan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad mengatakan, kenaikan PPN ini bisa jadi memberikan dampak penurunan terhadap perolehan zakat. Namun, jika belajar dari masa-masa tersulit seperti COVID-19, pendapatan zakat justru mengalami peningkatan.
"Sehingga dengan begitu, kami punya teori yang berbeda, dugaan saya bangsa Indonesia ini tidak terpengaruh dengan kondisi-kondisi begitu," ujar Noor saat menghadiri Konferensi Zakat Internasional ke-8 (ICONZ) 2024, di Institut Teknologi Bandung (ITB), Rabu (18/12/2024).
