Baznas Majalengka Catat Zakat Fitrah Idul Fitri 1446 H Capai Rp22 M

Majalengka, IDN Times - Baznas Kabupaten Majalengka berhasil mengumpulkan zakat fitrah Idul Fitri 2025 sebesar Rp22.778.414.219. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding pengumpulan zakat fitrah lebaran tahun lalu.
Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Baznas Majalengka Embed Humed mengatakan, dari jumlah total, sebagian besar langsung dihabiskan tanpa disetor ke Baznas.
"Pengumpulan zakat fitrah pada Idul Fitri kemarin, tercatat on balance sebesar Rp 1.424.375.370, dan off balance Rp21.354.078.849. Secara keseluruhan tercatat sebesar Rp22.778.414.219," kata Embed
1. Kebijakan baru, on balance menurun

On balance, kata dia, adalah zakat fitrah yang disetorkan ke Baznas lewat rekening. Adapun off balance, pihak Baznas hanya menerima jumlah yang terkumpul, tanpa menyetorkan hasil yang terkumpul itu.
"Secara gampangnya mah, on balance itu, UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di daerah menyetorkan barang dan angka yang terkumpul. Adapun off balance, UPZ hanya melaporkan angka saja, barang nya mah sudah didistribusikan ke mustahiq di tempat mereka," jelas dia.
Dijelaskan Embed, untuk tahun ini, terdapat penurunan jumlah on balance. Penurunan itu seiring dengan adanya kebijakan bupati yang meminta zakat fitrah dari desa yang dikumpulkan UPZ, tidak perlu diserahkan ke Baznas.
"On balance turun. Tahun lalu terkumpul Rp2.598.678.633. Karena tahun ini kan dari desa, tidak masuk ke Baznas, dibagi habis di lingkungan," kata dia
2. Off balance naik signifikan

Di sisi lain, Embed mengklaim pengumpulan zakat fitrah off balance tahun ini mengalami kenaikan dibanding 2024 lalu. Ditegaskannya, kenaikan itu mencapai 100 persen.
Tahun lalu, off balance di angka Rp10.569.508.268. Pada Idul Fitri tahun ini, zakat fitrah off balance terkumpul sebesar RpRp21.354.078.849.
"Off balance Alhamdulilah naik seratus persen. Begitu juga dengan total (gabungan on balance dan off balance). Tahun lalu di angka Rp13.168.508.268, sekarang RpRp22.778.414.219," papar dia.
Lebih jauh dijelaskan Embed, Baznas rutin melakukan pembukuan setiap akhir tahun. Pembukuan itu meliputi semua jenis pemasukan yakni Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
"Kalau akhir tahun, itu menyeluruh. Kalau yang tadi mah, itu khusus dari zakat fitrah," papar dia.
3. Mayoritas masyarakat keluarkan zakat dalam bentuk beras

Dalam pelaksanaannya, ada dua barang yang biasa digunakan masyarakat Indonesia untuk membayar zakat fitrah. Selain beras, ummat islam juga biasa mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
Di Kabupaten Majalengka, Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan ummat islam. Untuk masyarakat yang membayar zakat dengan beras, Baznas menetapkan besaran yang harus dikeluarkan sebanyak 2,7 kilogram/ orang.
Adapun untuk zakat fitrah dengan uang, ditetapkan sebesar Rp40 ribu/ orang.
Disinggung terkait trend yang ada di Kabupaten Majalengka, Embed menjelaskan, masyarakat lebih banyak menunaikannya dengan beras. "Mayoritas mah, masih tetap beras," papar dia.
Kendati demikian, selama ini Baznas tidak pernah menerima pengumpulan zakat fitrah dalam bentuk beras. UPZ di tingkat kecamatan, biasanya menyetorkannya dalam bentuk uang.