Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City, Khairur Rijal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). Sidang perdana ini berisi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung ini langsung menyatakan permintaan maaf atas apa yang telah diperbuatnya. Dia mengatakan menyesal telah melakukan perbuatan korup dalam program Bandung Smart City.
"Pertama saya sudah mendengar seksama (dakwaan) dan saya mengerti. Kedua saya sampaikan permohonan maaf atas kehilapan saya, dan saya sama sekali tidak mau berbuat buruk hingga terjadi seperti ini. Sekali lagi dalam lubuk hati paling dalam saya minta maaf," ujar Khairur, usai sambil terbata-bata usai pembacaan dakwaan.