Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pajak Kendaraan ASN yang Menunggak Akan Ditertibkan

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Bapenda Jawa Barat meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk bagi para ASN.
  • Pendataan khusus dilakukan untuk kendaraan milik ASN yang menunggak, dengan pemanfaatan aplikasi Zonita Pamor.
  • Program ini sudah bergulir dan mayoritas kendaraan milik ASN atau di OPD Pemprov Jabar sudah baik dalam ketaatan membayar pajak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus berupaya meningkatkan kesadaran taat membayar pajak kendaraan bermotor dan menekan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Upaya tersebut dilakukan dengan menyasar semua lapisan masyarakat, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sejumlah program direalisasikan melalui berbagai pendekatan, mulai dari preventif, sosialisasi hingga tindakan tegas dalam pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.

1. Dipastikan tidak ada perlakuan khusus untuk ASN tertentu

ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Di samping itu, Bapenda pun melakukan pendataan khusus bagi kendaraan milik ASN atau kendaraan yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berstatus menunggak.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna menjelaskan, peningkatan kesadaran mengenai ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor ini sangat penting untuk optimalisasi pendapatan daerah.

Prinsip ketaatan ini, menurut dia, harus dipegang oleh mereka yang memiliki kendaraan, khususnya para ASN atau kendaraan yang berada di OPD Pemprov Jabar.

"Tidak ada perlakuan khusus. Salah satu pekerjaan rumah yang harus ditingkatkan tentunya mengenai kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi para ASN, mereka harus jadi contoh yang baik, makanya kami harus lebih tegas kepada para ASN," ucap dia.

2. Bayar pajak kendaraan bisa lewat online

ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com/freepik)
ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com/freepik)

Menurut Asep, upaya pendataan masih memanfaatkan inovasi layanan publik berupa aplikasi bernama Zonita Pamor (Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor) agar lebih efisien dan transparan.

Aplikasi tersebut adalah sistem informasi terintegrasi yang memantau data ketaatan ASN pemerintah daerah. Semuanya berbasis data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan untuk memudahkan administrasi dan pelaporan pajak kendaraan bermotor yang dimiliki ASN.

Selain itu, aplikasi tersebut berguna sebagai sarana untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada ASN apabila ada kendaraan yang sudah beralih kepemilikan agar segera melapor untuk dilakukan proteksi/lepas kepemilikan, sehingga pembeli kendaraan berikutnya segera melakukan proses BBNKB II. Hal tersebut dianggap penting dalam rangka menjamin tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

3. Pajak kendaraan menunggak tetap didata

Ilustrasi petugas melayani warga yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Ilustrasi petugas melayani warga yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Asep menjelaskan, program yang menyasar para ASN dan OPD ini sudah bergulir. Ditinjau dari sisi ketaatan membayar pajak, mayoritas kendaraan milik ASN atau kendaraan di OPD Pemprov Jabar sudah sangat baik. Meski begitu, masih ada sebagian kecil yang berstatus menunggak.

"Bapenda Jabar tetap melakukan pendataan untuk yang berstatus menunggak. Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan, termasuk memanggil perwakilan dari OPD untuk segera melunasi pajaknya," ujar Asep.

"Intinya, soal ketaatan ini menjadi salah satu fokus kami. Sasarannya adalah masyarakat, termasuk para ASN. Semua berjalan secara paralel," katanya.

Bapenda Jabar juga bersinergi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan memanfaatkan sistem absensi ASN bernama KMOB JABAR.

"Di aplikasi KMOB ini, jika ada ASN menunggak pajak Kendaraan, mereka akan mendapatkan notifikasi berisi jumlah tagihan (pajak kendaraan) yang harus dibayarkan. Informasi itu muncul ketika mereka melakukan absensi," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us