Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mendapatkan hasil yang fantastis dari program-program pajak kendaraan yang telah diberikan sejak 1 sampai 23 Desember 2024. Pendapatan ini turut membantu untuk pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Jabar.
Diketahui, beberapa layanan yang masuk dalam program promo adalah pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Pembebasan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses BBNKB II dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Lalu, pembebasan pokok tunggakan dan denda tahun ketiga, tahun keempat dan tahun kelima dan seterusnya. Kemudian, Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.