Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bangun 51 Rumah Ciptamulya, Pemprov Jabar Tunggu Aturan Adat
Kebakaran di Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
  • Pemprov Jabar akan membangun kembali 51 bangunan yang terbakar di Kampung Adat Ciptamulya, Sukabumi, tetapi mekanismenya wajib mengikuti hukum adat setempat.
  • Pembangunan rumah panggung tertunda karena larangan adat berlangsung dari 14 Safar hingga 14 Maulud; warga sementara tinggal di rumah kerabat atau tenda pengungsian.
  • Pemprov menyiapkan logistik dan bantuan dana sekitar Rp50 juta per rumah warga serta hingga Rp300 juta untuk Imah Gede, setelah kebakaran diduga akibat korsleting listrik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
25/7/2026

Sebanyak 51 rumah di Kampung Adat Ciptamulya hangus terbakar pada siang hari. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik.

27/7/2026

BPBD Jawa Barat menyatakan Pemprov Jabar akan membantu pembangunan kembali 51 bangunan. Bantuan direncanakan sekitar Rp50 juta per rumah dan hingga Rp300 juta untuk Imah Gede.

29/7/2026

DPMD Jawa Barat menyatakan pembangunan rumah adat harus mengikuti hukum adat Kasepuhan Ciptamulya. Pemprov Jabar berkoordinasi dengan sesepuh mengenai mekanisme pembangunan.

14 Safar ke 14 Maulud

Aturan adat melarang pembangunan tempat tinggal, dapur, dan aliran air selama periode ini. Warga terdampak akan tinggal sementara di rumah saudara atau tenda pengungsian.

saat ini

Pemprov Jabar terus berkoordinasi untuk memastikan pembangunan 51 rumah adat dapat dilakukan sesuai aturan setempat. Bantuan logistik dan kebutuhan warga pengungsi telah disediakan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemprov Jawa Barat menyiapkan pembangunan kembali 51 rumah adat yang terbakar di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, dengan mekanisme mengikuti aturan adat setempat.
  • Who?
    Warga terdampak kebakaran, Pemprov Jawa Barat, DPMD Jawa Barat, BPBD Jawa Barat dan Sukabumi, Dinsos, sesepuh Kasepuhan Ciptamulya, serta Gubernur Dedi Mulyadi terlibat dalam penanganan.
  • Where?
    Penanganan dilakukan di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
  • When?
    51 rumah terbakar pada Sabtu siang, 25 Juli 2026. Pembangunan kembali belum dapat dilakukan dari 14 Safar hingga 14 Maulud sesuai ketentuan adat.
  • Why?
    Pembangunan ditunda karena aturan adat melarang pendirian tempat tinggal, termasuk dapur dan aliran air, selama periode 14 Safar sampai pertengahan Maulud.
  • How?
    Pemprov berkoordinasi dengan sesepuh adat dan akan memberi bantuan sekitar Rp50 juta per rumah warga serta hingga Rp300 juta untuk Imah Gede. Warga sementara tinggal di rumah saudara atau tenda pengungsian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sebanyak 51 rumah di Kampung Adat Ciptamulya terbakar karena diduga listrik korslet. Pemerintah Jawa Barat mau membantu membangun lagi. Tapi mereka harus ikut aturan adat. Sekarang warga tinggal di rumah saudara atau tenda. Mereka dapat makanan dan kebutuhan lain sambil menunggu waktu boleh membangun rumah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons Pemprov Jabar menunjukkan upaya pemulihan yang menghormati kebutuhan warga sekaligus nilai adat Kasepuhan Ciptamulya. Koordinasi dengan sesepuh memastikan pembangunan 51 rumah dilakukan pada waktu dan dengan mekanisme yang sesuai, sementara pengungsian didukung tenda, tempat tinggal kerabat, logistik, makanan, serta bantuan dana bagi bangunan terdampak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Bantuan pembangunan rumah korban kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi akan mengikuti peraturan setempat. Pemprov Jabar saat ini masih terus berkoordinasi untuk memastikan mekanisme pembangunannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, pembangunan 51 rumah adat di Ciptamulya ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada peraturan adat yang harus ditempuh.

"Karena semuanya kan memang rumah panggung ya karena di kampung adat. Tentu ada hukum adat yang dipakai di lingkungan Kasepuhan Ciptamulya," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

1. Pembangunan tidak bisa dilakukan sesuai keinginan pemerintah

Kebakaran di Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Pemprov Jabar dipastikan akan membantu membangun rumah adat di lokasi tersebut sesuai dengan arahan Gubernur Dedi Mulyadi. Namun, untuk mekanismenya akan mengikuti peraturan adat setempat. Artinya tidak bisa sesuai keinginan pemerintah provinsi.

"Contoh misalkan untuk pemukiman kembali atau pembangunan rumah-rumah masyarakat, ya kami mengikuti aturan adat," ucapnya.

Pemprov Jabar juga sudah berkoordinasi dengan sesepuh setempat dan menyatakan bahwa dalam bulan-bulan ini memang belum diperbolehkan ada warga yang membangun rumah.

"Nah karena besok itu masuk ke 14 Safar ya, bulan Safar, nah sampai nanti pertengahan Maulud itu memang di sana ada larangan membangun tempat tinggal rumah karena kan itu membangun rumah pasti ada membangun dapur, ada aliran air. Nah itu di aturan adatnya memang tidak diperkenankan di antara 14 Safar ke 14 Maulud," katanya.

2. Ada aturan adat yang harus ditempuh

Kebakaran di Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Karena memang belum diperkenankan membangun, Ade mengungkapkan, warga adat yang terdampak kebakaran sementara harus mengungsi atau tinggal di beberapa tempat saudaranya. Mereka akan tinggal hingga Pemprov Jabar diperkenankan membangun rumah adat kembali.

"Jadi ada satu bulan lah mereka ya terpaksa harus tinggal di rumah saudara di sekitar kampung adat atau di tenda-tenda pengungsian yang sudah disiapkan oleh BPBD Jawa Barat maupun Sukabumi," ucapnya.

Selama mengungsi, Ade mengungkapkan, Pemprov Jabar sudah menyediakan bantuan logistik, makanan dan kebutuhan lainnya agar warga kampung adat tetap terjamin.

"Kemudian untuk kebutuhan sembakoitu juga sudah disiapkan dan sudah disediakan di lokasi oleh Dinsos baik Jawa Barat maupun Kabupaten Sukabumi," katanya.

3. Besaran bantuan diberikan sesuai kondisi bangunan

Kebakaran di Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Sebelumnya, Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat Teten Ali Mulku Engkun mengatakan, pemerintah provinsi akan memberikan uang kepada para korban yang tercatat ada 51 rumah ini sesuai jenis bangunan yang terbakar.

Adapun warga akan menerima bantuan sekitar Rp50 juta per unit, sedangkan bangunan utama adat atau Imah Gede mendapatkan bantuan hingga sekitar Rp300 juta. "Ada yang kecil teh Rp50 juta ya Pak Gubernur kemarin (menyampaikan), yang besarnya Rp300 juta kalau nggak salah," ujar Teten, Senin (27/7/2026).

Teten mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menginstruksikan agar proses pembangunan kembali rumah-rumah warga segera dilakukan oleh Pemprov Jabar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

"Jadi Pak Gubernur sudah memberikan kebijakan bahwa akan dibangun oleh Pemprov Jabar, oleh Pak Gubernur, Pemprov Jabar melalui Dinas Desa ya, melalui Dinas Desa yang ditugaskan 51 bangunan ya, 51 bangunan. Itu terdiri dari rumah besar, satu lagi rumah-rumah penduduk," ucap Teten.

Sebagai informasi, 51 rumah kampung adat Ciptamulya hangus terbakar pada Sabtu (25/7/2026) siang. Peristiwa ini diduga karena adanya korsleting listrik.

Curated For You

Editorial Team

Related Article