Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bandung Zoo Disegel, Kejati Jabar Usul Ada Yayasan Lain yang Mengelola

Dok. Humas Pemkot Bandung

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) telah melakukan penyegelan lahan Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto menuturkan, penyegelan dilakukan Kamis lalu setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Tipidkor Bandung. Kejati pun langsung menerjunkan tim ke Kebun Binatang Bandung.

Dalam pelaksanaan penyitaan ada enam titik aset milik yayasan margasatwa dan dipastikan enam aset itu bukan milik Pemkot Bandung. Pengadilan pun menyetujui atas usulan Kejaksaan untuk melakukan sita, seperti ada kantor operasional, gedung, gudang, dan lainnya.

"Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap kita pastikan dalam kondisi prima. Sampai dengan nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk, yang akan mengoperasikan," kata Dwi di kantornya, Selasa (4/2/2025).

1. Bandung Zoo tetap beroperasi

Dok. Humas Pemkot Bandung

Meski sudah ada penyegelan tapi Kejati Jabar tidak melarang para karyawan yang sekarang tetap bekerja dan mengoperasionalkan Bandung Zoo. Sebab, ketika langsung ditutup dan tidak ada kegiatan maka ditakutkan berdampak sosial pada para karyawan juga satwa yang ada di sana.

Meski demikian, Kejati Jabar mengusulkan agar Bandung Zoo ini bisa dikelola pihak ketiga yang lebih tepat. Terlebih beberapa orang di yayasan yang sekarang mengelola menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.

"Kita berharap ada yang lebih kompeten. Nah ini sedang koordinasi sama Dirjen BKSDA, Kementerian LH. Jadi pihak mana yang akan berkompeten mengelola yayasan," kata Dwi.

2. Waspada adanya provokator

IDN Times/Istimewa

Dia memastikan selama penyegelan dan peralihan nantinya ke yayasan baru yang ditunjuk Pemkot Bandung para pekerja yang ada masih bisa berada di Bandung Zoo. Sehingga, mereka diharap tidak resah dengan pergantian pada yayasan baru di kemudian hari.

"Kita sampaikan langsung kepada mereka, sehingga kita harapkan tidak akan ada pihak yang memprovokasi bahwa atas tindakan penyertaan ini akan berdampak pada status mereka sebagai karyawan," paparnya.

Keberadaan para karyawan yang ada sekarang juga diharap bisa ikut memantau kondisi hewan di Bandung Zoo sehingga hewan-hewan tersebut tetap dalam kondisi prima.

3. Sudah tetapkan 2 orang tersangka korupsi Bandung Zoo

Ilustrasi (pexels)

Sebelumnya, Kejati Jawa Barat menahan dua orang tersangka Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB) dalam perkara dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Dua orang tersangka ini diduga tidak pernah menyetor keuntungan ke kas daerah Pemkot Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penetapan dilakukan setelah pemeriksaan selama kurang lebih enam jam oleh Penyidik Kejati Jabar.

"Keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember mendatang," ujar Nur melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (26/11/2024).

Diketahui, lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 seluas kurang lebih 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas kurang lebih 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.

"Hal itu diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 bidang dan satu bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005," kata Nur.

Di mana, kata dia, barang milik daerah berupa lahan Kebun Binatang telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007, karena pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan untuk sewa.

Namun, setelah berakhirnya sewa menyewa lahan, Kebun Binatang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung dan setelah perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007.

"Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak," ucap Nur.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us